.

time is waktu



absen dl ah

About Me

biar kecil tetaplah bersinar dengan indah

Rabu, 26 Mei 2010

Tulisan pertamaku ke KOMPAS saat masih kuliah.


Selamat Datang Korupsi
Tanggal :
13 Apr 2007
Sumber :
kompas
Prakarsa Rakyat,

Oleh Rif'an Zaenal Ehwan

Di tengah makin gencarnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, seorang ahli hukum pidana, Andi Hamzah, melontarkan sebuah pernyataan yang cukup menggelitik dengan mengatakan korupsi bukan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).


Pernyataan itu muncul ketika ia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Tampaknya sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia akan makin suram saja jikalau cerdik pandai seperti Andi masih dibiarkan mengigau. Bagaimana mungkin seorang ketua tim penyusun RUU pemberantasan tindak pidana korupsi secara sadar mengeluarkan pernyataan semacam ini. Lalu, bagaimana nanti dengan kualitas produk hukum yang akan ditelurkan dari lembaga yang ia pimpin?

Andi berdalih korupsi merupakan kejahatan biasa (ordinary crime) yang ada pada setiap negara. Korupsi itu sama seperti pencuri dan kasus semacamnya yang ada pada setiap zaman. Tentu saja pernyataan semacam ini memerlukan kepala dingin untuk menanggapinya.

Sebagaimana kita tahu korupsi merupakan kejahatan yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang pandai yang memiliki sayap kekuasaaan dan mempunyai banyak kawan yang sama-sama tipis nurani. Sedangkan pencuri, siapa pun bisa mencuri meskipun tanpa dibekali kekuasaan dan kawan-kawan yang "sehati".

Jika kita jeli, kita akan melihat jarak rentang perbedaan yang sangat jauh antara kedua macam kejahatan tersebut. Sekalipun keduanya sama-sama tindakan melawan hukum. Sebuah tindak kejahatan pencurian, meskipun hanya terhadap seekor ayam, jika tertangkap hukumannya adalah dihajar massa sampai babak belur atau bahkan sampai tewas.

Akan tetapi, satu tindak kejahatan korupsi yang sekali raup bisa menyedot triliunan rupiah sedikit pun tidak terjangkau tangan geram masyarakat. Mungkin juga tidak tersentuh jari-jari tangan hukum. Untuk ukuran sebuah kejahatan biasa, korupsi tidaklah wajar jikalau akibat yang ditimbulkannya bisa sampai separah saat ini.

Perekonomian negara semakin terperosok, ketergantungan negara terhadap infus utang luar negeri makin tinggi, hak asasi masyarakat untuk hidup sejahtera terpasung, hingga robohnya jiwa nasionalisme dan solidaritas terhadap sesama karena jelas-jelas koruptor memikirkan urusan perutnya sendiri.

Kita semua tentu menyayangkan keluarnya pernyataan yang sangat meresahkan ini.

Rif'an Zaenal Ehwan Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang

0 komentar

Posting Komentar